Jakarta – Membuka lembaran tahun 2021, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin telah menerbitkan arahan kepada seluruh Jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia melalui 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021.
Tujuh Program tersebut yaitu:
1. Pendampingan dan Pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka pencapaian pembangunan nasional.
2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.
3. Pembentukan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan serta penyelenggaraan pendidikan yang tematik.
4. Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
5. Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.
6. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.
7. Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Humas).