Polsek Lambu kibang ajukan sidang tipiring di Pengadilan menggala Kasus pencurian Ringan berondolan buah sawit.

  • Whatsapp

 

Hotnews. co. id, Tulang Bawang Barat*—-Penyidik Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus pencurian berondolan buah sawit, Selasa (30/07/2024) pagi.

Penyidik Polsek Lambu Kibang kawal kasus pencurian berondolan buah sawit dalam sidang Tipiring yang berlangsung di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Tulang Bawang.

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin, S.Pd, Jum’at (02/08/2024) pagi memaparkan, bahwa adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah, Sahmin.

Di mana, kata Kapolsek, peristiwa pencurian berondolan buah sawit ini terjadi pada Jum’at (26/07/2024) pagi lalu. Persisnya di Perkebunan Plasma Sawit Bawang Sakti Blok IV Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sedangkan yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini adalah pihak PT BNIL,” terang Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dalam kasus ini, Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman selama 3 bulan pidana penjara terhadap terdakwa. Namun, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama enam bulan tersebut.

Sementara, untuk barang bukti berupa 60 Kg berondolan buah sawit Majelis Hakim memutus untuk mengembalikannya kepada korban. Yaitu PT BNIL. Begitu juga barang bukti sebuah sepeda motor akan dikembalikan kepada terdakwa.

“Selanjutnya, Penyidik akan memberikan surat penetapan putusan dari Pengadilan Negeri menggala kepada terdakwa dan korban PT. BNIL” tandas Kapolsek.*(Humas_Tubaba).*

. co. id, Tulang Bawang Barat*—-Penyidik Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus pencurian berondolan buah sawit, Selasa (30/07/2024) pagi.

Penyidik Polsek Lambu Kibang kawal kasus pencurian berondolan buah sawit dalam sidang Tipiring yang berlangsung di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Tulang Bawang.

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin, S.Pd, Jum’at (02/08/2024) pagi memaparkan, bahwa adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah, Sahmin.

Di mana, kata Kapolsek, peristiwa pencurian berondolan buah sawit ini terjadi pada Jum’at (26/07/2024) pagi lalu. Persisnya di Perkebunan Plasma Sawit Bawang Sakti Blok IV Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sedangkan yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini adalah pihak PT BNIL,” terang Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dalam kasus ini, Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman selama 3 bulan pidana penjara terhadap terdakwa. Namun, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama enam bulan tersebut.

Sementara, untuk barang bukti berupa 60 Kg berondolan buah sawit Majelis Hakim memutus untuk mengembalikannya kepada korban. Yaitu PT BNIL. Begitu juga barang bukti sebuah sepeda motor akan dikembalikan kepada terdakwa.

“Selanjutnya, Penyidik akan memberikan surat penetapan putusan dari Pengadilan Negeri menggala kepada terdakwa dan korban PT. BNIL” tandas Kapolsek.*(Humas_Tubaba).*Red

*Polsek Lambu kibang ajukan sidang tipiring di Pengadilan menggala Kasus pencurian Ringan berondolan buah sawit.*

*Tulang Bawang Barat*—-Penyidik Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus pencurian berondolan buah sawit, Selasa (30/07/2024) pagi.

Penyidik Polsek Lambu Kibang kawal kasus pencurian berondolan buah sawit dalam sidang Tipiring yang berlangsung di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Tulang Bawang.

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin, S.Pd, Jum’at (02/08/2024) pagi memaparkan, bahwa adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah, Sahmin.

Di mana, kata Kapolsek, peristiwa pencurian berondolan buah sawit ini terjadi pada Jum’at (26/07/2024) pagi lalu. Persisnya di Perkebunan Plasma Sawit Bawang Sakti Blok IV Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Sedangkan yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini adalah pihak PT BNIL,” terang Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dalam kasus ini, Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman selama 3 bulan pidana penjara terhadap terdakwa. Namun, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama enam bulan tersebut.

Sementara, untuk barang bukti berupa 60 Kg berondolan buah sawit Majelis Hakim memutus untuk mengembalikannya kepada korban. Yaitu PT BNIL. Begitu juga barang bukti sebuah sepeda motor akan dikembalikan kepada terdakwa.

“Selanjutnya, Penyidik akan memberikan surat penetapan putusan dari Pengadilan Negeri menggala kepada terdakwa dan korban PT. BNIL” tandas Kapolsek.*(Humas_Tubaba).red

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *