Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

  • Whatsapp

Hot Newa.co.id, *Tulang Bawang Barat*—-Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari

Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Tiyuh Indraloka jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Pelapor yang merupakan Korban inisial SI (37), sedangkan tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah BA (35), Rabu (25/09/2024)

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd. mengatakan, “Kasus Penipuan Dan atau Penggelapan melanggar Pasal 372 Dan atau 378 Kuhpidana, Kejadian terjadi di Showroom GS Tiyuh Indraloka jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat,

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah buku BPKB Dan STNK sepeda motor jenis Honda CRF, Dengan No.pol.: A 4879 JT, 1 (satu) lembar, 1( Satu) unit handphone, 1 (satu) unit motor CRF nopol A 4879 JT warna Merah Putih, 1 (satu) kunci kontak Honda CRF, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam coklat merk Tapax.co, ungkap Iptu Amaluddin,

Kronologis kejadian Pada Hari Senin Tanggal 16 September 2024, Sekira Pukul 11.00 Wib, Pelaku BA yang Menghubungi saksi PW melalui handphone untuk dicarikan sepeda motor Honda CRF di Showroom GS, setelah di cek kendaraan tersebut Terjadi Kesepakatan Harga Pembelian Antara korban SI dan Pelaku BA dengan saksi PW dan GM tetapi Pembayaran akan dilakukan di kontrakan pelaku BA yang beralamatkan di Desa Margo Jadi, Mesuji,

Kemudian Menuju kontrakan Pelaku BA Membawa Kendaraan Yang Di Beli tadi sementara Korban SI dan Saksi PW Mengiringi Di Belakang, Namun Di Tengah Perjalanan pelaku BA ngebut meninggalkan Korban SI dan Saksi PW sehingga Kehilangan Jejak, Kemudian Korban dan Saksi Menuju Kontrakan sesuai di sampaikan Pelaku, namun Sudah Tidak Tinggal Di kontrakan tersebut, dan sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku, atas kejadian Tersebut korban melaporkan ke polsek lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat.

“Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan Pelaku, Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 03.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi keberadaan Pelaku di kediamannya di Dusun Wonorejo Desa Gedung Bandar Rahayu Kec.Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang,

Setelah sampai di kediaman pelaku Tim Unit Reskrim dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polsek Lambu Kibang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”ujar Kapolsek

Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat menetapkan BA sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Penipuan Dan atau Penggelapan” sebagaimana Dimaksud Dalan Pasal 372 Dan atau 378 Kuhpidana. *(humas_tubaba)*edi

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *