Tegas! Kapolres Pringsewu Akan Tindak Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2024

  • Whatsapp

Hotnews.co.id, *Pringsewu – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk pasangan calon (paslon), tim sukses, dan relawan, untuk tidak melakukan tindakan yang mencederai demokrasi. Imbauan tegas ini disampaikan oleh Kapolres usai memimpin apel siaga masa tenang di Mapolres Pringsewu pada Minggu (24/11/2024) pagi.

Orang nomor satu di Polres Pringsewu tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas demokrasi dengan menghindari praktik-praktik yang merusak, seperti politik uang, politik identitas, maupun kampanye hitam. Menurutnya, masa tenang adalah waktu bagi masyarakat untuk merenungkan pilihannya tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

“Ini adalah momen krusial untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat menentukan pilihannya secara jernih. Kami meminta semua pihak untuk mematuhi aturan dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” ujar AKBP Yunnus Saputra.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang terbukti melanggar aturan, termasuk yang mencoba merusak proses demokrasi.

“Masyarakat berhak mendapatkan pesta demokrasi yang bersih dan jujur, sehingga pemimpin yang terpilih nantinya benar-benar bebas dari praktik korupsi serta memiliki komitmen tinggi terhadap integritas,” lanjutnya.

Selain menjaga keamanan dan kelancaran tahapan Pilkada, Polres Pringsewu juga berkomitmen memastikan proses pemilu berjalan dengan adil. Kapolres mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran, seperti praktik politik uang atau penggunaan isu politik identitas.

Dengan langkah ini, Polres Pringsewu berharap dapat menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi di wilayahnya selama masa tenang hingga seluruh proses Pilkada selesai. (*red)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *