Hotnews.co.id Pringsewu – Dalam upaya mengantisipasi praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa terhadap para pelaku usaha, Polres Pringsewu gencar mensosialisasikan layanan call center 110. Sosialisasi ini dilakukan agar pelaku usaha dapat segera melaporkan jika mengalami tindakan pemaksaan terkait THR.
Salah satu kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Multi Mart 1000, Pekon Sidoharjo, Pringsewu, pada Selasa (18/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada pemilik dan karyawan usaha terkait pentingnya layanan 110 sebagai sarana pengaduan cepat kepada kepolisian.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, menyampaikan bahwa layanan call center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan, termasuk praktik permintaan THR yang bersifat pemaksaan.
“Kami ingin memastikan para pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan. Jika ada indikasi pemaksaan dalam pemberian THR, segera laporkan melalui call center 110,” ujar AKP Priyono dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Selain sosialisasi, ungkap Priyono, Polres Pringsewudan polsek jajaran juga meningkatkan patroli di sejumlah titik strategis guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menghadapi momen Lebaran.
Diharapkan, dengan adanya langkah ini, para pelaku usaha tidak ragu untuk melaporkan jika mengalami tekanan atau intimidasi terkait permintaan THR secara tidak wajar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain.