Polsek Pringsewu Kota Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Dua Pelaku Ditangkap

  • Whatsapp

Hotnews.co.id Pringsewu – Aparat Kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pria yang merupakan karyawan sebuah koperasi karena terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor senilai puluhan juta rupiah milik anak pimpinan koperasi tempat mereka bekerja.

Kedua pelaku adalah JS (18), warga Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dan RS (24), warga Dusun Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap di Desa Tegi Neneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Senin (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak pulang ke Sumatera Utara. Sebelumnya, keduanya sempat menjadi buronan dan melarikan diri ke Pulau Jawa.

“Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan dari Steffany Marcheline (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang merupakan pemilik kendaraan,” ujar Kompol Rohmadi pada Selasa (15/4/2025) siang.

Dalam laporannya, lanjut Kapolsek, korban menyebutkan bahwa pada Rabu malam (9/4) sekitar pukul 20.30 WIB, orang tuanya meminjamkan sepeda motor milik korban kepada kedua pelaku untuk keperluan menagih angsuran koperasi di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Setelah menagih, keesokan harinya para pelaku sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan uang hasil tagihan, namun kemudian pergi lagi menggunakan motor tersebut tanpa izin dan tidak pernah kembali.

“Korban dan keluarganya telah berupaya mencari serta menghubungi kedua pelaku, namun tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Rohmadi

Menindaklanjuti laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban ditemukan terparkir di sebuah rumah makan di sekitar Kampus ITERA, Lampung. Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut.

Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku telah melarikan diri ke Pulau Jawa. Hingga akhirnya, pada Senin (14/4), polisi berhasil melacak keberadaan mereka di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dan langsung melakukan penangkapan.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan hendak pulang kampung ke Sumatera Utara. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” Tandasnya

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *