Gasak Narkoba di Menggala Selatan, Polres Tulang Bawang Ringkus Laki-Laki Asal Lampung Tengah

  • Whatsapp

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang ini, pelaku yang diringkus adalah seorang laki-laki berinisial AP (31), berprofesi wiraswasta, warga Kabupaten Lampung Tengah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa 2 buah plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 3 buah plastik klip kosong ukuran besar, 2 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 3 buah pipet sekop, dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.

“Hari Kamis (17/04/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia diringkus saat sedang berada di sebuah kontrakan di Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (22/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. Informasi yang didapat bahwa salah satu kontrakan yang ada di Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Setelah dipastikan kontrakan yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam kontrakan diringkus seorang laki-laki yang merupakan penghuni kontrakan, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, pelaku yang sudah diringkus dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *