Lampung – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Km 07 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (28/1/2021).
Tersangka inisial ZM (40) warga Kampung Taman Sari 2 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Oku Sumatra Selatan, RD (39) warga Talang Suki Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, KR (16) dan AS warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan terjadinya curat pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 03.00 wib di rumah korban di Km 07 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu sekitar jam 03.00 korban an. Jeni (39) di bangunkan oleh istrinya mengatakan bahwa uang yang ada di laci warung tidak ada kemudian Jeni mengecek isi warung dan melihat isi dagangannya berupa rokok berjumlah 5 selop, beras 15 Kg sudah tidak ada, tak hanya itu pelaku juga mengambil Hp OPPO A5 S milik korban yang berada di rumah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.3,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian di Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan tersangka pada hari senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, Team Tekab 308 Res Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya di Kampung Taman Sari 2 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumsel.
Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Team Tekab 308 Res Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka curat inisial ZM tanpa disertai perlawanan.
Berdasarkan hasil pengembangan ZM bahwa melakukan curat tidak sendiri bersama rekan TSK dan petugas kembali melakukan penyelidikan pada hari selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 03.40 Wib, Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Lebih lanjut, sekitar pukul 04.00 Wib Team Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kini ke empat tersangka berikut barang bukti satu unit Handphone OPPO A5S warna hitam dengan imei 863114048006675, 8 bungkus rokok berbagai merk tiga karung beras merk AN berjumlah 15 kg, sajam dan satu unit sepeda motor tanpa nopol dibawa ke mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, ” Jelas IPTU Des Herison Syafutra .