Lampung – Ketua Komisi lV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono menilai soal Surat Edaran dan Intruksi Bupati Pringsewu perlu sosialisasi sampai tingkat pekon. Senin (01/02/21).
Pada Intruksi Bupati Pringsewu No 1 tahun 2021 tentang langkah langkah pengendalian penyebaran Covid 19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Untuk sementara waktu melarang semua kegiatan masyarakat yang sifatnya mengakibatkan kerumunan seperti :
” Menggelar pesta pernikahan dan hanya diperbolehkan pelakasanaan akad nikah dengan maksimal 30 orang. Melaksanakan pesta khitanan hanya diperbolehkan syukuran dengan maksimal 30 orang”.
Dikatakan Suryo dalam mengadakan pesta hajatan tentunya masyarakat harus lebih memahami terkait Surat Edaran dan Intruksi Bupati No 01 tahun 2021.
” Terkait instruksi bupati jelas ada cara mekanisme mengadakan hajatan dll, ” katanya.
Untuk teknis menurutnya, kalau ternyata belum dilakukan atau masih banyak masyarakat yang melakukan hajatan kembali, sosialisasi nya bagaimana ?.
Ditambahkan Suryo, dirinya meyakini bahwa dibawah belum tahu. Kembali bagaimana sosialisasi team gugus tugas baik kecamatan, pekon, kelurahan melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat yang hajatan.
” Jangan jangan malah gugus tugas belum tau juga intruksi Bupati no 1 th 2021 terhadap pengendalian covid ini,” tegasnya.
Penulis : Tim Hot Fakta