Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

  • Whatsapp
Seorang pemuda berinisial SA (22), yang dibekuk Polisi karena mengedarkan narkoba di sebuah bedeng yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu
Seorang pemuda berinisial SA (22), yang dibekuk Polisi karena mengedarkan narkoba di sebuah bedeng yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu

Tulang Bawang (Lampung) – Seorang pemuda berinisial SA (22), warga Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi buruh ini, dibekuk hari Kamis (10/12/2020), sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah bedeng yang berada di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.

Bacaan Lainnya

“Kamis dini hari, petugas kami berhasil membekuk seorang pemuda berinisial SA saat sedang berada di sebuah bedeng yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, Sabtu (12/12/2020).

AKP Anton menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Saat itu petugasnya mendapatkan informasi bahwa di sebuah bedeng yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba jenis sabu, sehingga petugas kami langsung bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika tiba di TKP, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil dibekuk seorang pemuda, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda tersebut.

“Hasilnya, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi sisa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan sepeda motor merk Honda CB warna hitam putih,” jelasnya.

Pemuda berinisial SA tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *