Kajati Kalteng Dr. Mukri, SH., MH jabat baru Inspektur 4 Kejagung

  • Whatsapp

Kalteng – Acara Ramah Tamah Perpisahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Mukri, SH., MH., dengan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalteng diaula kejati  yang diikuti oleh seluruh pegawai, tenaga kontrak, dan cleaning servis Kejati Kalteng.Selasa, 16/02/2021

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Mukri, SH., MH., mendapat mutasi/promosi jabatan menjadi Inpsektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan digantikan oleh Imam Wijaya ,SH.,M.Hum., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Kajati Kalteng mengucapkan “terimakasih kepada seluruh jajaran Kejati Kalteng atas dukungan yang diberikan selama ini dan saya juga meminta maaf apabila selama menjabat terdapat kekurangan atau pun kekeliruan baik salah kata maupun perbuatan, dan dalam momen perpisahan ini diharapkan silahturahmi tetap terjalin meski berada ditempat tugas yang berbeda”. Selanjutnya setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan makan siang bersama seluruh pegawai.

Pada hari yang sama, Kajati Kalteng juga melaksanakan secara virtual video conference (Vicon) yang diikuti oleh Kajari dan Kacabjari se Kalteng beserta jajaranya dalam rangka temu pamit dan undur diri beserta keempat Asisten Pada Kejati Kalteng yakni Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pengawasan, dan Asisten Intelijen yang telah mendapatkan mutasi/promosi jabatan.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Mukri, SH., MH., menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Kalteng atas dukungan yang diberikan selama mengemban tugas sebagai Kajati Kalteng serta memohon maaf apabila ada khilaf dan salah baik tutur kata atau perbuatan selama melaksanakan tugas.

Penulis : Rio

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *