Menko Polhukam: UU Hukum Pidana Sudah Usang, Pengesahan RUU KUHP Mendesak

  • Whatsapp

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda. Mantan Ketua Mahkamah kontitusini ini menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.

“Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya,” ujar Mahfud saat berbicara sebagai Keynote Speaker pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring.

Bacaan Lainnya

Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE mengangkat Tema Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP/UU ITE/RUU KUHP Dalam Perspektif Ius Constituendum dan Ius Constitutum. Diskusi ini diselenggarakan oleh Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham di Semarang, Jawa Tengah (4/3).

Mahfud mengingatkan, dalam catatanya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.

“Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan kesepakatan atau resultante,” tegas Mahfud.

Namun demikian Ia menyatakan tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan. “Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. ini sudah tinggal sedikit tinggal sedikit lagi.”

“Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang rame penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan,” lanjut Mahfud MD, sebelum membuka Diskusi.

Ia menambahakan, Jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review, “Soal salah, Nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” pungkas Mahfud.

Sejumlah pembicara dalam diskusi ini diantaranya, Jampidum, Fadil Zumhana, Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Publik Figur Nikita Mirzani, Ketua Umum PWI Atal S. Depari, Terlapor dalam kasus UU ITE, Baiq Nuril, Ketua YLBHI, Asfinawati, Pengacara Haris Azhar, Pakar Hukum, Harkristutio Harkrisnowo dan Ahmad M. Ramli. (*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *