Bawa Barang Terlarang, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

  • Whatsapp
Seorang pemuda berinisial WW (22), yang dibekuk Polisi karen kedapatan membawa barang terlarang
Seorang pemuda berinisial WW (22), yang dibekuk Polisi karen kedapatan membawa barang terlarang

Lampung – Polsek Penawartama berhasil membekuk seorang pemuda yang membawa dan memiliki barang terlarang berupa narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pemuda ini dibekuk hari Senin (22/03/2021), pukul 20.30 WIB, di Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Bacaan Lainnya

“Pemuda yang berhasil dibekuk oleh petugas kami ini berinisial WW (22), berprofesi buruh, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (26/03/2021).

Lanjut AKP Heru, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda ini, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus klip kecil yang berisi narkotba jenis sabu dengan berat bruto 0,05 gram dan tiga buah korek api gas.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku yang membawa dan memiliki barang terlarang berupa narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru, informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa narkoba.

“Setelah bertemu dengan pemuda yang ciri-cirinya telah diketahui, petugas kami langsung melakukan penggeledahan dan didapati satu bungkus klip kecil berisi narkoba jenis sabu yang sempat dibuang disekitar pemuda ini,” ungkap AKP Heru.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *