Lampung – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), dari Desa Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Tulang Bawang.
IRT ini dibekuk hari Minggu (28/03/2021), pukul 21.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Minggu malam petugas kami berhasil membekuk seorang IRT berinisial TA (40), yang tanpa hak membawa dan memiliki narkoba jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (02/04/2021).
Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan jaket warna biru muda.
Keberhasilan petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam mengungkap seorang IRT yang tanpa hak membawa dan memiliki narkoba jenis sabu, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kampung Penawar Rejo.
Informasi yang didapat, sebuah jalan yang ada di Kampung Penawar Rejo, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat petugas kami tiba di jalan tersebut, terlihat seorang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam katong saku jaket milik IRT tersebut,” ungkap AKP Anton.
IRT yang berhasil dibekuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Pewarta : Prabu