Lampung – Perkembangan terbaru kasus anak penggal kepala bapak kandung di Desa Sendang Rejo Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah Lampung mulai ada titik terang.
Tersangka, Koko Priyo Waskito (27) dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Lampung selama 14 hari di observasi untuk mengetahui kejiwaannya.
Dan fakta terbaru, hasil visum koko dinyatakan Postif alami gangguan kejiwaan atau gila.
Berdasarkan hasil visum pihak Rumah Sakit Jiwa Lampung oleh dr. Cahyaningsih Fibri Rokhmani,Sp.Kj.Kes.
Kepala Kepolisian Mapolsek Kalirejo Lampung Tengah Iptu. Edi Suhendra menjelaskan hasil visum dari RSJ Lampung kepada media ini saat ditemui diruangannya Selasa (06/04/21).
Pada saat tersangka diperiksa dan diobservasi di RS Jiwa Daerah Lampung didapatkan adanya tanda dan gejala gangguan jiwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada saat melakukan tindak pidana yang dituduhkan pada tersangka didapatkan tersangka tidak memiliki kemampuan untuk memahami, tidak memiliki kemampuan memilih dan tidak memiliki kemampuan bertanggung tanggung jawab atas perbuatan atau tindakan yang dilakukannya.
Pelaku pelanggaran hukum tersangka merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa.
Kata Edi, saran dari hasil visum bahwa
tersangka memerlukan pengobatan gangguan jiwa secara berkelanjutan dukungan keluarga dukungan keluarga sehingga gangguan jiwa dapat dikendalikan.
Juga, perlu dukungan keluarga untuk membawa tersangka berobat secara rutin ke tenaga kesehatan profesional dan pemantauan kepatuhan minum obat sehingga perilaku tersangka tidak menciderai dirinya sendiri, menciderai orang lain, dan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Kalirejo untuk menjalani proses hukum selanjutnya dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara menanti.(red).