FR Diamankan Polisi di Rumahnya Karena Barang Terlarang

  • Whatsapp
Terduga pengedar barang terlarang berinisial FR (24), yang dibekuk Polisi

Lampung – Sebuah rumah yang berada di Dusun Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Rabu (31/03/2021), pukul 23.00 WIB dan berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar barang terlarang berupa narkoba.

Bacaan Lainnya

“Rabu malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Dusun Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung. Dari rumah ini berhasil dibekuk pria berinisial FR (24), berprofesi wiraswasta, yang merupakan penghuni rumah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (07/04/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan handphone (HP) merk Evercoss warna hitam.

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, di dalam rumah berhasil dibekuk seorang pengedar narkoba dan turut diamankan barang terlarang berupa narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pengedar narkotika FR ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *