Narkoba, Juragan Cilor ‘ Pasutri ‘ Pringsewu dan Jaringan Lapas Wayhui

  • Whatsapp

Lampung – Seorang perempuan Fitri Astuti (42) dan Deni Wibawa (47) bekerja sebagai juragan cilor merupakan suami istri warga Podosari Pringsewu Lampung digrebek oleh polisi saat usai asyik pesta sabu dan jaringan Lapas Wayhui.

 

Bacaan Lainnya

Dalam pengkuan Fitri, dirinya dan suaminya mengkonsumsi barang terlarang sudah berjalan satu tahun tujuannya untuk dopping saat beraktifitas membuat cilor.

 

Ibu dari dua orang anak itu memakai barang haram tersebut bersama sang suami yang juga turut diamankan oleh polisi.

 

Pasutri dan 31 tersangka lainnya terjaring dalam operasi antik Krakatau 2021 yang digelar mulai 22 Maret hingga 4 April 2021.

 

Dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika dengan sandi operasi Antik krakatau 2021 berhasil meringkus 33 tersangka yang terdiri dari 32 orang laki laki dan seorang perempuan.

 

Dan ke 33 tersangka terdiri dari 6 orang bandar, 3 orang pengedar, 8 orang kurir dan 16 orang pemakai.

 

Ke 33 tersangka itu dilakukan penangkapan oleh polisi dibeberapa lokasi terpisah mulai kecamatan Pringsewu, pagelaran, Gisting, Adiluwih, Sukoharjo dan dan dikecamatan Kalirejo kabupaten Lampung tengah.

 

Dan, maraknya perederan narkotika itu kata Kapolres Pringsewu, Pekon Margakaya merupakan wilayah zona merah peredaran barang haram diwilayah kabupaten Pringsewu Lampung.

 

Sementara itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 25,7 gram sabu, 0,39 gram ganja, 1 butir ekstasi, alat hisap sabu dan uang tunai 210.000 rupiah.

 

“Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan salah satu bandar, ia mendapatkan barang haram itu dari jaringan Lapas WayHui Bandar Lampung,” kata Kapolres Pringsewu AKBP. Andri Hamid Sumantri dalam press rilis didepan Mapolres Pringsewu. Jum’at (09/04/21).

Tersangka dijerat dengan pasal 114 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(red)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *