Wajib diketahui masyarakat Perda Ketertiban Umum Pasal 10 dan 11

  • Whatsapp

Lampung – Mengacu Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum pada Pasal 10 butir 1 dan Pasal 11 butir 1 tentang ketertiban lingkungan lainnya yang harus diketahui masyarakat Kabupaten Pringsewu Lampung.

Pada pasal 10 (1). Pemerintah daerah melakukan penertiban tempat tempat hiburan yang dapat mengganggu ketertiban umum/ atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

Bacaan Lainnya

(2). Untuk melindungi hak setiap orang dalam melaksanakan peribadatan dan/atau kegiatan keagamaan, pemerjntah daerah dapat menutup dan /atau menutup sementara tempat tempat hiburan yang dapat mengganggu pelaksanaan peribadatan.

Pasal 11 (1). Setiap orang atau badan dilarang melaksanakan atau mempertontonkan hiburan berupa orgen tunggal, pagelaran musik, festival musik dan sejenisnya yang dapat menimbulkan hingar bingar dan mengganggu ketentraman dan ketertiban lingkungan.

2). Agar dapat terciptanya ketentraman dan ketertiban pelaksanaan hiburan berupa orgen tunggal, pagelaran musik, festival musik dan sejenisnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara wajib mentaati jam pelaksanaan hiburan yang perbolehkan yaitu :
a. Siang : mulai pkl. 09.00 s/d 16.00 WIB
b. Malam : mulai pkl. 19.00 s/d 24.00 WIB

(3). Jam pelaksanaan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk pagelaran budaya tradisional berupa wsyang orang, wayang kulit, dan pagelaran tradisional lainnya dengan tetap memperhatikan dan menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

Penulis : Bram

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *