Jampidum lounching CMS, Target 1000 perkara harus dicapai

  • Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH.MH membuka peluncuran (launching) Case Management System (CMS) Patch Versi 1.5.0 sebagai aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (Simkari) Perkara Tindak Pidana Umum yang baru. Rabu (21/04/21).

Didampingi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Para Direktur dan Para Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti), Didik Farhan Alisyahdi, SH. MH.,

Bacaan Lainnya

Hadir secara virtual para Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Asisten Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari kantor masing-masing di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengucapkan terima kasih kepada Pusat Daskrimti yang telah membuatkan aplikasi CMS versi baru (Patch 1.5.0) untuk Tindak Pidana Umum yang merupakan penyempurnaan aplikasi CMS Perkara Tindak Pidana Umum sebelumnya.

Aplikasi CMS Patch Versi 1.5.0 yang dikembangkan oleh Pusat Daskrimti, sudah termasuk pencatatan penanganan perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui “Restorative Justice” berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 maupun perkara yang diselesaikan melalui “Diversi” untuk penyelesaikan perkara tindak pidana oleh anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.

Sehubungan dengan pelaksanaan “Restorative Justice” Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengharapkan dalam tahun 2021 ini para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dapat melaksanakan atau menyelesaikan tindak pidana umum melalui Restorative Justice dengan cermat serta maksimal dan ditargetkan 1.000 (seribu) perkara dari seluruh Indonesia.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang sedang membangun Zona Integritas menujuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) telah membuat website resmi dan berbagai aplikasi digital / eletronik antara lain E-Survey, E-Lapdu, E-Tilang, Aplikasi Berbagi Pengetahuan, Direktori Peraturan dan Bank Dakwaan.

Oleh karena itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengharapkan para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dapat memanfaat berbagai aplikasi yang disediakan untuk mendukung salah satu program prioritas Jaksa Agung RI Tahun 2021 yaitu Digitalisasi Kejaksaan.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan yang diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Aditia Warman, SH. MH. menegaskan agar Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melaksanakan pengisian data CMS secara benar dan sungguh-sungguh dan menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui Restorative Justice.

” Target 1000 (seribu) perkara dari satuan kerja seluruh Indonesia seharusnya dapat dicapai untuk meningkatan kinerja Kejaksaan RI. tahun 2021,” ucapnya.

Selain itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Aditia Warman, SH. MH. menegaskan bahwa pelaksanaan CMS dan Restorative Justice akan dijadikan pertimbangan pimpinan dalam melakukan evaluasi kinerja maupun jenjang karier para pimpinan satuan kerja di daerah.

Kemudian acara peluncuran dilanjutkan dengan dialog interaktif antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri dengan moderator Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti), Didik Farhan Alisyahdi, SH. MH. (K.3.3.1) (*).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *