Lampung – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NJ (37), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena mengedarkan narkoba.
IRT tersebut dibekuk hari Rabu (05/05/2021), pukul 19.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.
“Rabu malam petugas kami berhasil membekuk seorang IRT yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Suka Bhakti,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (07/05/2021).
Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, satu bungkus plastik klip yang masih terdapat sisa sabu, dua buah plastik klip kosong, lakban warna hitam, kain, handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan sepeda motor Yamaha Verza warna hitam.
AKP Anton menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap IRT yang mengedarkan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru.
“Informasi yang didapat bahwa rumah milik IRT tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,” jelasnya.
IRT yang berhasil dibekuk oleh petugas kami, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Pewarta : Prabu