Jadi TO, Pria 45 Tahun Diringkus Polisi Saat Berada di Rumahnya

  • Whatsapp
Jadi TO, seorang pria berinisial IS als IW (45), diringkus Polisi

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil meringkus target operasi (TO) seorang bandar narkoba yang berada di wilayah hukumnya.

Bandar Narkoba tersebut diringkus hari Kamis (06/05/2021), pukul 03.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri.

Bacaan Lainnya

“Kamis pagi petugas kami berhasil meringkus seorang TO bandar narkoba jenis sabu. Bandar narkoba tersebut berinisial IS als IW (45), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (08/05/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkoba ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, tabung kaca pyrex, satu bungkus plastik klip kosong, pipet panjang, dua buah pipet sedang yang ujungnya runcing (sendok sabu) dan dua buah gulungan timah rokok berwarna kuning (sumbu kompor).

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap bandar narkoba ini, imbuh AKP Anton merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

Informasi yang didapat bahwa bandar narkoba berinisial IS als IW sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Saat ini bandar narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *