Lampung – Tutup semua sampai batas waktu tidak ditentukan pemberitahuan lebih lanjut kata Ibnu Harjianto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pringsewu Lampung dengan tegas.
Namun, fakta dilapangan berbeda. Padahal didepan pintu masuk tempat wisata Talang Indah Fajaresuk sudah terpampang himbauan bahwa ‘ Wisata Ditutup Sampai batas waktu tidak ditentukan ‘.
Tetapi, keluar masuk pengunjung wisatapun seperti tak mengindahkan himbauan itu. Ataukah memang pengunjung wisata tidak mengetahui himbauan yang terpasang dipintu masuk.
Ataukah, ada unsur kesengajaan pengelola tempat wisata itu sendiri yang terindikasi kankangi Surat Edaran Bupati Pringsewu terkait pencegahan penyebaran penularan virus Covid 19 di Ibukota Pringsewu Jejama Secancanan.
Atau, dugaan kelalain Satgas Covid 19 Pringsewu dalam monitor atau patroli rutin pasca dipasangnya himbauan itu.
Saat dikonfirmasi media ini lewat teleponnya , Selasa (18/05/21) Ibnu Harjianto Kepala Satpol PP Pringsewu membenarkan bahwa wisata yang ada di Kabupaten Pringsewu ‘ Tutup Semua ‘.
” Tutup semua sampai batas waktu belum ditentukan pemberitahuan lebih lanjut, ” kata Ibnu Harjianto.
Lebih lanjut, soal sanksi bagi yang melanggar kata ibnu langsung ditindak.
” Langsung ditindak, ditutup lagi, kalau berani melanggar. Nanti TNI, POLRI, POL PP turun,” ucapnya.
Diwaktu yang sama dilokasi wisata Talang Indah, Kompol Atang Kapolsek Pringsewu Kota bersama Pol PP Pringsewu membubarkan pengunjung wisata Talang Indah.
Karena, Bupati sudah memberikan himbauan selebarannya termasuk aturan untuk mentaati proses untuk di Pringsewu Kabupaten Pringsewu khususnya di wilayah saya Kecamatan Pringsewu dan Ambarawa
” Saya tidak toreline, semuanya kita buat sama. Jadi, untuk aturan prokes harus kita taati betul, supaya penyebaran covid-19 ini dihentikan bisa terhenti dan kembali normal kalau tidak begini kita semua tidak akan pernah kembali zona itu kuning menjadi hijau, ” kata Atang.
Menurut Atang, tinggal kesadaran kita selaku masyarakat yang bekerjasama dengan pihak pihak kepolisian TNI Polri dan pemerintah setempat.
Dan bagi pihak yang punya usaha wisata pun ikut bertanggung jawab ikut mendukung kegiatan ini.
” Kita akan panggil kepolsek pemiliknya dan kita akan menunjukkan kepada pimpinan kita, dan kita laporkan kepada pimpinan kita, ” tegasnya.
Ditambahkan juga, terkait batas waktu Atang menjelaskan bahwa batas waktunya tidak ada batas waktunya dari pemerintah daerah.
“Itu selebaran sudah dibagikan ke tempat-tempat wisata dan saya tidak mau covit-19 ini berlarut-larut,” tandasnya.
Terkait sanksi bagi pengunjung, ada lima kendaraan yang diangkut untuk pembelajaran dan dibawa ke mapolsek setempat.
” Biar mereka mengambil di sana, lengkapi dengan suratnya. Biar, mereka mengerti kita kasih arahan bahwa covid-19 ini bisa berakhir dengan baik atas kesadaran kita kita semua. Bukan dari pemerintah daerah, bukan juga dari pihak kepolisian TNI. Kerjasama yang perlu, untuk supaya penyebaran Covid 19 ini bisa dapat kita atasi dan protokol kesehatan itu sangat perlu,” tutupnya. (Red).