Jaksa Agung : Restorative Justice harus dipandang dari perspektif Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan

  • Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. beserta jajaran pimpinan Kejaksaan RI kunjungan kerja virtual kedua tahun 2021. Selasa (09/03/21).

Guna memberikan arahan dalam rangka mengevaluasi kinerja satuan kerja di daerah baik Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaaan Negeri.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah untuk melindungi masyarakat kecil dan menghadirkan rasa keadilan.

Jaksa Agung mengingatkan jajaran untuk betul-betul menyerap makna dari Perja tersebut.

” Restorative Justice harus dipandang dari perspektif Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan, oleh karenanya sebagai manusia kita harus menggunakannya dengan bijaksana dan rasa empati, hadirkan rasa keadilan pada setiap tahapan penyelesaian perkara,” kata Jaksa Agung

Jaksa Agung meminta kepada para Jaksa agar lebih teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas Pra Penuntutan serta tetap memperhatikan Petunjuk Teknis penanganan perkara.

” Pahami secara saksama unsur-unsur delik dan bukti permulaan, jangan menimbulkan proses penegakan hukum yang serampangan, karena sesungguhnya apa yang kita lakukan akan menjadi refleksi keadilan di mata masyarakat, ” harapnya.

Mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus betul-betul kita cermati khususnya mengenai beragam jenis delik yang ada didalamnya serta penerapan Asas Ultimum Remedium.(bram).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *