Perkara Munjul, KPK tetapkan 4 tersangka

  • Whatsapp

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dan lakukan penahanan dalam dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan
Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021
dengan menetapkan 4 tersangka.

Bacaan Lainnya

Yaitu, YRC (Yoory Corneles ) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR (Anja Runtuwene) Wakil direktur PT AP, TA (Tommy Adrian) Direktur PT AP, Korporasi PT AP (Adonara Propertindo).

Setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang dan untuk kepentingan proses Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dilingkungan
Rutan KPK, tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di
Rutan Cabang KPK Kavling C1.

Dan, konstruksi perkara kata Ali, diduga terjadi Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT ADONARA PROPERTINDO yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan
bangunan.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu YRC dengan pihak Penjual yaitu AR.

Selanjutnya, masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108.9 Miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp43,5 Miliar.

Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kel Cipayung Jaktim tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, sbb :

a) Tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah;

b) Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait;

c) Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

d) Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

– Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK menegaskan kembali agar seluruh instansi pemerintah mematuhi prosedur
pengadaan yang sudah ditetapkan demi menjamin akuntabilitas pengadaan baik
di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penyelenggara negara semestinya
memegang teguh sumpah jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenangnya
untuk kepentingan diri dan kelompoknya. KPK berharap pihak swasta dan korporasi juga memiliki andil untuk melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan praktik bisnis yang akuntabel dan antikorupsi. (*).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *