Sembunyi di Bedeng, Pemuda Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Pemuda pengedar narkoba berinisial TK (20), yang diringkus Polisi
Pemuda pengedar narkoba berinisial TK (20), yang diringkus Polisi

Lampung – Seorang pemuda berinisial TK (20), warga Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda yang kesehariannya berstatus pengganguran ini, diringkus hari Kamis (17/12/2020), pukul 20.00 WIB, di sebuah bedeng yang ada di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk.

Bacaan Lainnya

“Kamis malam, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu, pemuda ini diringkus saat sedang berada di sebuah bedeng di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Jum’at (18/12/2020).

AKP Anton menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil dari penyelidikan di daerah Kecamatan Menggala.

Bahwa di sebuah bedeng yang ada di Dusun Kagungan Dalem, Kampung Bujung Tenuk, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, saat petugas kami tiba disana berhasil diringkus seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda tersebut, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram, satu bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong dan sebuah kotak rokok merk Menara warna merah,” jelasnya.

Pemuda berinisial TK saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Penulis : Red

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *