Lembaga Advokasi Guru Lampung Terbentuk

  • Whatsapp

Lampung – Keprihatinan terhadap nasib Guru menjadi perhatian serius dari tokoh-tokoh muda milenial yang berasal dari Kabupaten Way Kanan.

Keberadaan Guru merupakan bagian yang luar biasa dalam bidang Pendidikan dan berperan penting dalam pencerdasan kehidupan bangsa.

Bacaan Lainnya

“Beranjak dari pentingnya peranan guru, maka perlu suatu wadah dalam memberikan perlindungan terkait semua hak-hak guru, termasuk di dalamnya hak dalam perlindungan hukum” tutur Gindha Ansori Wayka sebagai Juru Bicara Lembaga Advokasi Guru, di Bandar Lampung,05/07/2021.

Lebih lanjut menurut Gindha, oleh karena Guru harus mendidik para siswa secara bahagia dan bebas dari tekanan terkait implementasi tugasnya, maka Guru harus di dampingi secara hukum sebagaimana hak warga negara yang dijamin dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

“Oleh karena tugas Guru sangat Mulia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Guru perlu dibuat nyaman, Bahagia dan bebas dari tekanan termasuk bebas dari perasan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab” Lanjut Advokat Kelahiran Way Kanan ini.

Menurut Gindha, dalam rangka memberikan rasa aman dan Bahagia dalam melaksanakan tugas maka, Sejumlah Advokat atau mahasiswa Hukum Tingkat Akhir yang berasal dari Kabupaten Way Kanan menggabungkan diri dan membentuk “Lembaga Advokasi Guru Lampung”.

Terkait informasi dan permohonan untuk advokasi dapat disampaikan langsung melalui Lembaga Advokasi Guru Lampung yang beralamat di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam No. 61 Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung atau melalui WhatsApp (WA) 081279303030.

“Lembaga ini bertugas memberikan penyuluhan hukum dan melakukan advokasi terhadap Guru atau Kepala Sekolah secara Cuma-Cuma (Gratis) apabila sedang berhadapan dengan Hukum yang mengalami kasus kriminalisasi atau pemerasan”, tegas Praktisi Hukum ini.

Gindha memaparkan, Lembaga ini terbentuk dari keprihatinan atas nasib Guru yang sering di peras, ditekan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan menyebabkan Guru tidak maksimal dalam melakukan tugasnya mengajar anak didik karena terbentur masalah hukum.

Lembaga ini berdiri dari inisiasi Deni Ribowo SE, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang notabene bergerak dibidang Pendidikan dan Kesehatan serta kesejahteraan sosial.

“karena sering dicurhati Guru dan menyaksikan fenomena Guru sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang sering “dipaksa” berhadapan dengan hukum, maka beliau menginisiasi dan mengajak tokoh-tokoh muda Advokat dan mahasiswa hukum tingkat akhir yang berasal dari Way Kanan yang berkeinginan menjadi Praktisi Hukum untuk bergabung dan membuat wadah advokasi ini” Jelas Gindha.

Beberapa nama yang telah bergabung di Lembaga Advokasi Guru ini yakni Gindha Ansori Wayka dan Dicha Nery Utami, SH dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman & Rekan, Resmen Kadapi, SH, M.H dari Kantor Resmen Kadapi and Patner, Ahmad Handoko, SH, MH dari Kantor Hukum Ahmad Handoko & associate, Lintang Saka Ganta,SH,MH,MKn dari Elza Syarief Law Office, Kantor Pengacara Ropa Roli,S.H dan rekan, Hodi Feriyansyah dari Kantor Hukum Fery Soneri & Rekan, Bahari Sanjaya SH,MH.(LBH Sakai sambayan), Anggun Dina Febri, S.H. Kantor BKBH UBL, Ivan, SH. Kantor Ivan Bahrul & Partners | Badan Advokasi Indonesia Bekasi, Anton Heri, S.H. Kadiv Advokasi YLBH-98, Kantor Hukum Rahmat Hidayat,SH.,M.Kn & Rekan dan Ismi Ramadhoni – Kalabahu LBH Bandar Lampung 2019 serta Ali Rahman,SH,MH, Kantor Advokat Ali Rahman,SH dan Rekan.

“Untuk sementara, kami terus menginventarisasi dan melakukan sosialisasi ke publik dalam rangka menjaring nama-nama rekan-rekan yang ingin bergabung untuk memperkokoh Lembaga Advokasi ini” tutur Gindha.(*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *