Bekuk Bandar Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Serbuk Extacy

  • Whatsapp
Bandar narkoba berinisial YN (38), yang dibekuk Polisi di rumahnya

Lampung – Seorang Bandar Narkoba berinisial YN (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria yang kesehariannya berprofesi nelayan ini dibekuk hari Senin (23/08/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kuala Teladas.

Bacaan Lainnya

“Senin sore petugas kami berhasil membekuk seorang nelayan yang nyambi sebagai bandar narkoba. Bandar narkoba tersebut dibekuk oleh petugas kami tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (26/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkoba ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 6 bungkus plastik klip berisi serbuk extacy dengan berat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver.

Selain itu, juga turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam.

BB yang diamankan petugas

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba dilokasi dan dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan. Disana berhasil dibekuk seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah serta turut diamankan BB berupa narkoba dan timbangan digital,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *