Polisi Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan BB Sabu Serta Pil Extacy

  • Whatsapp
BB yang diamankan dari Bandar Narkoba berinisial HS (54)

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan pengembangan usai meringkus pelaku berinisial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Hasil dari pengembangan tersebut, pada hari Selasa (07/09/2021), pukul 22.00 WIB, berhasil diringkus seorang bandar narkoba berinisial HS (54), di rumahnya yang berada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Bacaan Lainnya

“Saat pelaku EH als KN diringkus oleh petugas kami di rumahnya, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari rekannya yang berada di wilayah Rawa Jitu. Sehingga hari itu juga langsung dilakukan pengembangan dan bandar narkoba yang disebutkan berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (19/09/2021).

Lanjut AKP Anton, dari rumah bandar narkoba tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi satu butir pil extacy warna merah muda.

Selain itu, juga turut disita satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu buah amplop berwarna putih, satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu unit timbangan digital merk Camry warna silver, dan satu unit handphone (HP) android merk Oppo warna merah.

Bandar narkoba tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *