Lampung – Seorang pria berinisial SW (35), warga Desa Labuhan Ratu IV, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa dan memiliki narkoba.
Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini diringkus hari Rabu (27/10/2021), pukul 17.00 WIB, di sebuah Jalan yang ada di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Dari tangan pria tersebut, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, kertas timah rokok, dan jaket warna biru,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (29/10/2021).
Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam meringkus pria yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kampung Gunung Tapa Udik sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat petugas kami tiba ditempat tersebut, ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kanan,” papar AKP Anton.
Pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Pewarta : Prabu