Lampung – Anggota DPRD Pringsewu Rita Ilviani pernah memakai mobil Velfire warna hitam yang merupakan unit dugaan fee proyek infrastruktur yang sudah menjerat mantan cleaning service Bambang Urip Trimartono.
Hal tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung Tanggamus Lampung pada Kamis (02/12/21).
Berawal dari keterangan saksi Rita yang memberikan keterangan yang tidak valit bahwa dirinya tidak pernah izin dengan suaminya yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pringsewu Lampung.
Dibacakan penasehat hukum dalam keterangan saksi Selasa 27 April 2021 butir 10 saksi mengatakan bahwa saya pernah meminta antarkan pulang kepada suami saya dari rumah dinas ke rumah pribadi saya di Bandar Lampung.
Sepengetahuan saya, suami saya menyuruh terdakwa yang mana yang akan mengantarkan saya dengan menggunakan mobil Velfire.
Penasehat hukum pun bertanya kepada saksi, yang mengantarkan suami atau terdakwa. Dijawab oleh saksi bahwa yang mengantarkan dirinya adalah terdakwa.
Atas hal tersebut saya langsung menanyakan kepada suami saya terkait mobil tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada saksi apakah saudara saksi pernah bertanya kepada suami terkait mobil Velfire yang parkir digarasi rumah dinas. Saksipun menjawab tidak pernah.(red).