Lampung – Sidang perkara dugaan tipu gelap yang menyeret mantan cleaning service rumah dinas Wakil Bupati Pringsewu digelar di Pengadilan Negeri Kotaagung Tanggamus Lampung.
Hari ini, Rabu (08/12/21) terdakwa Bambang Urip Trimartono dimintai keterangannya terkait peran mantan cleaning servive sehingga dirinya bisa terjerat uang milyaran rupiah.
Dijelaskan terdakwa dalam keterangan sidang. Bermula dari janji janji politik saat pilkada waktu lalu. Bambang selaku tim pemenangan ditagih janjinya oleh tim setelah calon yang diperjuangkan menang.
Terdakwa pun menirukan ucapan apa diperintahkan oleh Wakil Bupati Pringsewu kepadanya (terdakwa) untuk mencari sejumlah uang 100 sampai 150 juta.
Dan uang itu kata terdakwa didapat dari Ajarudin (pelapor) sejumlah 150 juta. Dan ia pun di perintah lagi untuk cari uang lagi lantaran ada proyek di Dinas PU Pringsewu, Dinas Pendidikan Pringsewu dan Dinas Kesehatan Pringsewu.
Terdakwa pun mengakui sudah menerima sejumlah uang dari Ajarudin dengan bukti sembilan kwitansi yang ia tanda tangani. Begitu juga dengan mobil Velfire warna hitam pun ia terima dari Ajarudin.
Pada sidang sebelumnya pada Kamis (02/12/21). Berdasarkan keterangan saksi dari tim pemenangan wakil bupati Pringsewu. Dirinya mengakui pernah menerima sejumlah uang dari wakil bupati Pringsewu melalui terdakwa.
Kepada jaksa penuntut umum saksi mengatakan terkait janji politik. Berawal dari janji awal 75 juta karena tidak terealisasi turun 50 juta terus tak terealisasi turun lagi jadi 25 juta, itupun cuma dikasih 15 juta dikasih dua kali. Pertama 10 juta dan kedua 5 juta.
Juga, kepada Penasehat hukum saksi mengatakan terkait uang yang diterimanya itu dimasukan kedalam amplop berwarna coklat bertuliskan wakil Bupati Pringsewu.
Senada dikatakan saksi, saat ditanya oleh Majelis Hakim, saksi mengakui pernah menerima sejumlah uang dengan janji awal 25 juta rupiah dan ia pun sudah menerima. Saksi mengaku dari tim pemenangan wilayah Kecamatan Gadingrejo.
Terkait uangnya darimana saksipun tidak mengakui. Namun, saksi menklaim uang itu dari Wakil Bupati Pringsewu karena diamplop ada tulisannya.
Senada dikatakan saksi Sudewi selaku tim pemenangan wakil bupati Pringsewu. Kepada Penasehat Hukum sudewi menjelaskan berawal dari dirinya kedatangan seseorang yang mengaku dari Tim pemenangan untuk menagih janji politik soal pemberian hadroh.
Untuk memastikan itu, Sudewi pun menghubungi terdakwa dan dirinyapun di kasih sejumlah uang senilai 5 juta untuk pembelian alat hadroh dari mantan cleaning service rumdis wabup Pringsewu.
Kepada penasehat hukum Sudewi membantah kalau uang itu bukan dari Wakil Bupati Pringsewu tapi dari terdakwa. Keterangan saksi pun tetap tidak mengakui bahwa uang itu dari wakil Bupati Pringsewu. Tapi, dari terdakwa. (Red).