Lampung – Penyidik unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan peredaran uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu.
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Penyidikan perkara dengan tersangka Hendra Saputra (32) warga kelurahan Sukarame Kota Bandar Lampung sudah lengkap atau P-21.
“Benar, Selasa kemarin, kami telah melimpahkan Berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan tersangka Hendra Saputra ke Kejari Pringsewu” terang Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.I.K, MH pada Rabu (19/1/22) siang
Disampaikan kasat, tersangka sebelumya diamankan Polisi setelah melakukan penipuan dalam jual beli Handphone dengan menggunakan uang palsu, dengan TKP di area parkir kantor Telkom Komplek pendopo kabupaten Pringsewu pada Selasa (19/10/21) yang lalu yang merugikan korban Bondan Gatot Isnaeni (24) warga Pekon Margodadi kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu hingga Rp.3,9 juta
“Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang merupakan oknum Scurity tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Pringsewu” jelasnya
Sementara itu, Selain tersangka barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain 1 unit HP Oppo Reni 6, 1 stel baju seragam Satpam warna coklat, 1 pasang sepatu PDLT warna hitam, 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 buah Jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
“Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara” tandasnya