Tiga Pelajar Tak Berkutik Diringkus Polisi di Depan Pasar

  • Whatsapp
Tiga orang pelajar berinisial YS (19), AF (19), dan NY (18), yang diringkus Polisi di Depan Pasar Putri Agung (Pasar Baru)

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil meringkus tiga orang pelajar yang sedang menyalahgunakan narkoba.

Ketiga pelajar tersebut diringkus hari Rabu (19/01/2022), pukul 12.30 WIB, di samping warung yang berada di depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah.

Bacaan Lainnya

“Para pelajar yang berhasil diringkus oleh petugas kami yakni berinisial YS (19) dan AF (19), warga Kelurahan Menggala Kota, serta NY (18), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (24/01/2022).

Dari tangan para pelajar ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkoba jenis sabu, handphone (HP) Strawberry warna hitam, HP Xiaomi warna putih, HP Oppo warna biru, dan HP Vivo warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus tiga orang pelajar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di samping warung yang berada di depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana berhasil diringkus tiga orang pelajar dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini tiga orang pelajar tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *