Lampung – Dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu berinisial PS (17) dan RM (15), berhasil diringkus Polisi dengan dibantu warga masyarakat di area SPBU Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (23/1/22) sore sekira jam 16.30 Wib
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, SIK, MH Menuturkan, kedua pelaku di amankan saat sedang menjual sepeda motor hasil kejahatan Secara Cash On Delivery (COD) dengan seorang konsumen yang tak lain adalah korban sendiri yakni Ferdian Dwi Prayoga (26).
“Kedua tersangka diamankan Polisi bersama warga masyarakat saat sedang menjual sepeda motor secara COD di area SPBU Kelurahan Pajaresuk pada Minggu sore” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Selasa (25/1/22) siang
Dijelaskan kasat, kedua pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor jenis Suzuki satria No.Pol BE 7181 TN milik korban Ferdian Dwi Prayoga (26) warga Kecamatan Adiluwih Kab. Pringsewu pada Minggu (16/1/22) yang lalu.
Yang akibat kejadian penipuan tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor seharga Rp 5 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian Polres Pringsewu
“Modus kedua tersangka berpura pura hendak membeli sepeda motor korban secara COD, setelah bernegosiasi dan harga jual sepeda motor disepakati pelaku meminjam sepeda motor untuk di coba dahulu, namun pada saat tes kendaraan tersebut pelaku membawa kabur sepeda motor korban” jelas Iptu Feabo.
Diungkapkan Iptu Feabo, Aksi kriminalitas yang dilakukan kedua tersangka tersebut akhirnya berhasil terungkap seminggu kemudian, setelah korban mengetahui ada sebuah akun di laman media sosial yang menawarkan sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor miliknya.
“Dengan adanya postingan tersebut kemudian korban menghubungi pemilik akun dan mengajak COD di area SPBU Pajaresuk. Setelah bertemu ternyata pemilik akun tersebut merupakan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor miliknya”ungkap kasat Reskrim
Mengetahui pemilik akun merupakan pelaku kriminal lalu korban meneriaki kedua pelaku sehingga warga berdatangan dan mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelaku sempat di amuk massa namun berhasil diselamatkan petugas kepolisian yang sedang berpatroli disekitar Lokasi dan membawanya ke Mapolres Pringsewu”jelas kasat.
Setelah kedua pelaku tiba di Mapolres Pringsewu ternyata salah satu pelaku berinisial RM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggangnya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, terungkap, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa dengan TKP di Area pasar Pagelaran dan sepeda motor yang berhasil digelapkan jenis Honda GL max.
“Dari hasil pemeriksaan, Motif kedua pelaku melakukan aksi kriminalitas karena butuh uang untuk besenang senang” terangnya
Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan, selain kedua pelaku Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit sepeda motor dan 1 bulan Sajam jenis badik.
“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Namun demikian karena kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak” tandasnya