Polisi Bekuk Dua Bandar Narkoba dan Amankan Belasan Paket Sabu Siap Edar

  • Whatsapp
Dua bandar narkoba berinisial AG (36) dan RD (23), yang dibekuk Polisi

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membekuk dua orang bandar narkoba yang berada di wilayah hukumnya.

Dua bandar narkoba ini dibekuk hari Senin (07/03/2022), pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Dua bandar narkoba yang dibekuk oleh petugas kami tersebut yakni berinisial AG (36), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dan RD (23), berprofesi swasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (08/03/2022).

Dari tangan dua bandar narkoba ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, kertas timah rokok, handphone (HP) merk Vivo Y21 dan HP merk Infinix Smart 5.

BB yang diamankan petugas dari dua bandar narkoba berinisial AG (36) dan RD (23)

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membekuk dua bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di rumah tersebut, di dalam rumah sedang ada dua orang pria yang merupakan bandar narkoba, dan dari tangan mereka berhasil diamankan belasan paket narkoba jenis sabu siap edar,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua bandar narkoba masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *