Dua Warga Riau Diringkus Polisi di Tulang Bawang

  • Whatsapp
Dua warga Riau yakni pria berinisial RR (38) dan wanita berinisial SS (32), yang diringkus Polisi

Lampung – Sebuah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan kontrakan ini berlangsung hari Senin (21/03/2022), pukul 01.00 WIB, di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Dari dalam kontrakan, petugas kami berhasil meringkus dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki narkoba yakni pria berinisial RR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan wanita berinisial SS (32), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH, Minggu (27/03/2022).

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, tissu warna putih, dan tiga unit handphone (HP) yakni Oppo warna hitam, Evercoss warna hijau, serta Strawberry.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya ada dua orang pelaku yakni seorang pria dan seorang wanita asal Provinsi Riau. Selain itu juga berhasil diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *