Jakarta – Menanggapi pemberitaan terkait “Jaksa KPK yang Selingkuh Dikembalikan ke Kejaksaan Agung”, dengan siaran pers ini. Rabu (06/04/22).
Jaksa Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa.
Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dankemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan.
Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud. (K.3.3.1)