Lampung – Polsek Rawa Pitu, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan bahan pokok dan pangan di toko sembako yang ada di wilayah hukumnya.
Sidak ini berlangsung hari Senin (11/04/2022), pukul 11.00 WIB s/d selesai, di Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.
“Senin siang, petugas kami bersama dengan instansi terkait melaksanakan sidak untuk mengecek langsung ketersediaan bahan pokok dan pangan terutama minyak goreng di toko sembako yang ada di Kampung Andalas Cermin,” kata Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (12/04/2022).
Hasil sidak, lanjut Iptu Zulian didapati 4 toko sembako yang menjual makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa.
Adapun rincian dari 4 toko tersebut yakni di Toko Lili didapati 5 bungkus mie instan yang sudah kadaluwarsa, dan Toko Sutrisno didapati 1 toples sosis kadaluwarsa.
Selanjutnya, Toko Painem didapati 5 botol fanta 1 liter kadaluwarsa, 1 pak jajan rusak kemasan, dan 1 pak roti rasa durian yang kadaluwarsa, serta Toko Mistar juga didapati 2 pak roti isi coklat kadaluwarsa, 1 pcs sosis sapi kadaluwarsa, dan 5 bungkus pampers kadaluwarsa.
“Makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa tersebut, lalu di pisahkan dan langsung di musnahkan. Petugas gabungan juga mengimbau kepada pemilik toko agar tidak menjual lagi barang-barang yang sudah kadaluwarsa,” papar Iptu Zulian.
Kapolsek menambahkan, kegiatan seperti ini akan rutin dilaksanakan oleh petugasnya terutama selama bulan suci Ramadan 1443 H, guna memotoring ketersediaan bahan pokok dan pangan terutama minyak goreng. Selain itu, untuk mencegah terjadinya penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)
Pewarta : Prabu