Polri Tetapkan Selebriti GA Sebagai Tersangka Pornografi

  • Whatsapp

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan selebriti berinisial GA (30) sebagai tersangka dalam kasus video asusila.

Selain GA, polisi turut pula menetapkan seorang pria berinisial MYD (36) sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus mengungkapkan, “Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka.”

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana dengan penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).(*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *