Lampung (Pringsewu )- Kejaksaan Negeri Pringsewu memanggil sejumlah pihak terkait adanya dugaan mark-up harga pengadaan alat prokes pada kegiatan Pilkakon serentak tahun 2022 di 19 pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu Lampung.
Kasi Intel Pringsewu Median Suwardi SH, mewakili Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan SH, pada Press realease mengatakan, pihak yang dipangil tersebut diantaranya perangkat pekon, dan pihak ketiga yang mengatasnamakan perantara penyedia berinisial NH.
“Pemanggilan terhadap pihak terkait tersebut berdasarkan surat perintah operasi intelijen Kajari nomor : SP-OPS 08/L.8.20/Dek.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022. Setelah kami pelajari dari dokumen SPJ ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada modus,” ucapnya. Selasa (12/07/22).
Menurutnya, pihaknya akan terus mempelajari dokumen laporan dari pekon lainnya, dan mendalaminya untuk menentukan kemungkinan besaran kerugian negara.
“Saat ini kami memang masih dalam tahap proses penyelidikan. Namun dari hasil keterangan NH, didapat ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam pengadaan itu. Diantaranya SPR, BH, BRN, IY, SHR. Penyedia lainnya akan dipanggil pada Kamis dan Jumat mendatang,” tambahnya.
Median mengemukakan, dari beberapa laporan dokumen pekon yang telah dipanggil dan menyerahkan laporan, diantaranya Pekon Sukaratu dan Pekon Sukawangi. Namun anehnya dalam BKP laporan tersebut tidak tidak ditandatangani oleh pihak penyedia.
Selain itu, lanjut Median, adanya MoU antara CV Farrah dengan NH yang di mana CV tersebut memberikan fee 5 persen. Namun dalam prakteknya di lapangan ditemukan adanya perubahan RAB yang dilakukan oknum NH tersebut.
“Dugaan lainnya adalah soal mark-up anggaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penyedia,” tandasnya.
Pantauan tim, hingga pukul 17.30 WiB pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan di ruang Intel kejari setempat.(rls).