Lampung – Seorang pemuda berinisial RA (18), warga Jalan Cahaya H Sabki, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pemuda yang kesehariannya berstatus pengangguran ini, dibekuk oleh Satres Narkoba saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan.
“Hari Senin (11/07/2022, pukul 21.00 WIB, petugas kami berhasil membekuk seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (17/07/2022).
Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kertas aluminium foil warna silver, dan dua buah korek api gas.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.
“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, ternyata di dalamnya ada seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selanjutnya pemuda berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Aris.
Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Pewarta : Prabu