Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kebun Albasia

  • Whatsapp

Lampung – Seorang pria yang menjadi bandar narkoba diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat hendak bertransaksi di kebun albasia.

Bandar narkoba yang diringkus ini berinisial DW (26), berprofesi buruh, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Hari Senin (29/08/2022), pukul 15.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu saat hendak bertransaksi di kebun albasia yang ada di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (31/08/2022).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram, dua buah timbangan digital, bungkus rokok sampoerna mild, handphone (HP) merek strawberry, dua buah sedotan yang digunakan untuk alat sekop, dan pyrex.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam meringkus bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di sebuah kebun albasia yang ada di Kampung Bujung Tenuk akan berlangsung transaksi narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung ke lokasi dan di kebun albasia sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas kami menemukan BB berupa narkoba jenis sabu, timbangan digital, sedotan dan pyrex yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *