Lampung – Guna mencegah terjadinya tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya, Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
KRYD ini dilaksanakan hari Senin (17/10/2022), pukul 14.00 WIB s/d selesai, di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari ini, petugas kami melaksanakan KRYD di Kampung Bogatama guna mencegah terjadinya tindak pidana C3,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.
Lanjutnya, KRYD yang kami lakukan ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Penawartama, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktivitas rutinnya sehari-hari.
“Selain itu, petugas kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang melintas, agar lebih meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana terutama kejahatan jalanan (street crime) seperti jambret,” papar AKP Junaidi.
Kapolsek menambahkan, dengan adanya petugas kami yang berseragam dinas melaksanakan KRYD dan dilengkapi mobil patroli serta senjata api (senpi) organik, diharapkan dapat mengurungkan niat para pelaku kejahatan untuk beraksi.
“KRYD yang dilakukan oleh petugas kami ini, untuk lokasi dan jamnya dilaksanakan secara random sesuai dengan prediksi intelijen yang telah dibuat oleh Unit Intelkam Polsek.” Tutup AKP Junaidi. (*)
Pewarta : Prabu