Lampung – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, tidak akan melakukan penilangan secara manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat lantas Iptu Samsi Rizal, A.B. S.E, M.H mengatakan, penghentian penggunaan tilang manual itu menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu.
“Kebijakan ini menindaklanjuti perintah Kapolri yang bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Polantas terhadap pelanggar lalu lintas,” ujar Iptu Samsi pada Senin (31/10/22) siang.
Ia menjelaskan, mendukung penuh kebijakan pimpinan tertinggi Polri tersebut, salah satunya dengan menarik semua blanko tilang manual dari personel.
“Ya tentunya semua kebijakan itu akan kami laksanakan, terlebih ini untuk kebaikan institusi polri,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Polantas akan mengubah cara bertindak.
“Perubahan penindakan itu apabila kami menemukan pelanggaran lalu lintas dan ketika anggota sedang patroli atau pengaturan, maka kami melakukan penindakan berupa peneguran dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas,” katanya.
Sementara memang di Kab Tulang Bawang Barat belum tersedia Tilang Eletronik, untuk itu kita fokuskan dulu dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas,” katanya.
Meskipun ada kebijakan tidak melakukan penilangan, kasat lantas mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dan menaati peraturan yang berlaku.
Dengan harapan, peningkatan kegiatan dikmas dan patroli dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Sehingga bisa menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah Kab Tulang Bawang Barat.(Saniman)