Lampung – Sat Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung Sabtu (29/10/22) siang, menggerebek sebuah rumah di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang digunakan sebagai tempat berpesta sabu.
Hasilnya polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AW (30). Sementara itu dua pelaku lain berhasil melarikan diri dari sergapan Polisi.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dari lokasi penggrebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,25 gram berikut alat hisap sabu.
Menurut Iptu Yudi, pengrebekan itu menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelaku yang sering berpesta sabu dilingkungan mereka.
“Warga yang resah dengan ulah para pelaku melapor kepada Petugas Satnarkoba, yang kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan penggrebekan ini,” ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (3/11/22) siang.
Dikatakan Yudi dalam proses penggrebekan itu seorang pemuda berinisial AW, warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo berhasil diringkus. Sementara dua pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah berhasil melarikan diri.
“Dua pelaku yang kabur ini masih terus kami kejar,” ungkapnya.(Saniman).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AW beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan perkara, polisi menjerat tersangka AW dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.” Tandasnya.