Pringsewu (Lampung ) – Adalah sudah tepat Kejari Pringsewu dalam rencana tuntutan menambahkan dengan hukuman tambahan kebiri suntik kimia terhadap orangtua pelaku kekerasan seksual terhadap dua putrinya.
Hal tersebut disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat di konfirmasi awak media pada Jum’at (17/03/23).
“Upaya tambahan hukuman kebiri suntik kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap dua putrinya itu sesuai dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016,” ucapnya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung yang telah menyusun tuntutannya dengan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang tua kandungnya dengan memberi hukuman tambahan kebiri
” Karena itu, ini adalah patut untuk ditindak lanjuti. Karena, peristiwa peristiwa dan kejadian kejadian kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat menjadi kondisi yang sangat menakutkan,”tegasnya.
Selain itu, mudah mudahan dengan tambahan kebiri suntik kimia ini mendapatlan apresiasi dari hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
“Sekali lagi selamat buat Kejari Pringsewu,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung Ade Indrawan akan mengupayakan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual dengan korban kedua putri kandungnya yang saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian.
Ade menjelaskan bahwa penanganan perkara yang menyangkut sistim peradilan anak maupun anak sebagai pelaku atau anak selaku korban pada 2023 berkisar diangka hampir 40 perkara.
Sedangkan, untuk diawal tahun 2023 itu masuk empat perkara. Namun, untuk tahun 2022 perkaranya sudah inkrah.
“Untuk perkara pencabulan di tahun 2022 didominasi juga terhadap anak perkara pencabulan kemudian diikuti perkara pencurian,”ungkapnya.
Sementara di 2023 kata Ade, kasus pencabulan terhadap anak kandung kembali terulang. Kalau di tahun 2022 perkara paling berat adalah perkara Maniso. Kejaksaan sudah melakukan tuntutan maksimal dalam hal ini 20 tahun ancaman itu kejaksaan menuntut 19 tahun 6 bulan.
Namun di tahun 2023 walaupun SPDP belum diterima berdasarkan pemberitaan terulang lagi pencabulan terhadap dua anak kandung.
“Kejaksaan perlu interopeksi terhadap penerapan hukuman yang tadinya sudah maksimal kami juga harus perlu mempertimbangkan bagaimana hukuman berikutnya terhadap pelaku kejahatan seksual apabila nanti berkasnya terbukti atau P21 akan mengupayakan hukuman kebiri,” tegasnya.
Kalau berkas. Lanjut Ade. Karena SPDP belum muncul. Tapi, kita yakin pihak kepolisian tidak gegabah. Karena, bagaimana pun dari pemberitaan itu besar kemungkinan perkara itu akan mengirim SPDP nya pihak kepolisian, jadi kami masih menunggu SPDPnya.
Sedangkan pelaku kejahatan seksual terhadap dua anak kandungnya yaitu DM (39) warga Fajar Mulya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung.(Ns).