Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan berat 10 kilogram.
Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina tersebut disembunyikan di dalam tangki bensin mobil.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga adanya satu uni mobil yang dicurigai membawa sabu terparkir di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati.
“Penggeledahan pada mobil tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang-lebih 10 kg di dalam tangki bensin mobil,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto, S.I.K. (red).