Polisi Ringkus TO Pencurian Mobil Pick Up di Menggala

  • Whatsapp

Lampung – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus pelaku pencurian mobil pick up yang merupakan target operasi (TO).

Pelaku yang diringkus tersebut seorang pria berinisial PE als PG (54), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Hari Senin (15/05/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick up yang merupakan TO. Pelaku ini diringkus saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (17/05/2023).

Lanjutnya, sebelum meringkus PE als PG, petugas kami sudah terlebih dahulu meringkus dua orang pelaku yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Dua pelaku tersebut diringkus Hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap PE als PG sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan telah dilakukan gelar perkara sebelumnya.

“Dari hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, barulah kami meringkus PE als PG yang menjadi dalang utama pencurian mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver, milik korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, yang terjadi pada Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Sunaryo menambahkan, peran PE als PG ini adalah orang yang merencanakan pencurian mobil pick up. Saat itu pelaku AI datang ke rumah PE als PG dengan membawa kunci kontak cadangan, yang mana AI ini merupakan pemilik awal mobil tersebut sebelum di jual kepada korban.

“Jadi AI ini sebelum mencuri mobil pick up milik korban, terlebih dahulu sudah datang ke rumah PE als PG untuk meminta arahan dengan membawa kunci kontak cadangan. Setelah mendapatkan arahan barulah AI bersama NH melakukan pencurian mobil di rumah korban,” imbuhnya.

Pelaku PE als PG saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *