Lampung – Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pemuda yang diringkus ini berinisial AB (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Senin (12/06/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu. Pemuda tersebut diringkus saat sedang melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (13/06/2023).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari tangan pemuda yang diringkus berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna biru.
Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya ada seorang pemuda yang membawa narkoba.
“Saat pemuda yang dicurigai melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, petugas kami langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang diringkus oleh petugas kami saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)
Pewarta : Prabu