Lampung – Tahun 2023, dalam waktu 6 bulan angka kasus perceraian di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung alami peningkatan dibanding tahun 2022.
Peningkatan tersebut karena menjadi pemicu utama faktor ekonomi, perselisihan serta menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.
Hal tersebut berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pringsewu Lampung bahwa penanganan perkara yang sudah ditangani oleh Pengadilan Agama Pringsewu di tahun 2022 sebanyak 948 terdiri dari perkara gugatan dan permohonan.
Sedangkan, di tahun 2023 dari Januari sampai Juli sebanyak 554 perkara terdiri dari 512 perkara gugatan dan 42 perkara permohonan.
” Kebanyakan pernikahan diusia muda. Misal, masih mempunyai anak satu dan dua. Masa pernikahan sekitar 3 tahun sampai 10 tahun,” jelas Nurul Hikmah juru bicara Pengadilan Agama Pringsewu. Kamis (13/07/23).
Menurut Nurul, penyebab terbanyak dari permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama karena adanya perselisihan dan ekonomi. Dan, paling banyak perselisihan. Pertengkaran secara terus menerus, didalam PP No 9 tahun 1975 huruf f perselihan faktornya karena ekonomi.
“Faktornya karena ekonomi. Ekonomi jadi pemicu pasangan tersebut mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Pringsewu,” terangnya.
Selain ekonomi, ada juga alasan meninggalkan salah satu pihak, salah satu pihak meninggalkan pasangannya itu menjadi penyebab terbanyak yang ditangani Pengadilan Agama Pringsewu.
” Di Pringsewu TKW banyak, banyak yang menjadi TKW. Jadi, banyak istrinya yang pergi bekerja ke luar negeri dan mengajukan perceraian di Pengadilan Agama,” tutupnya.
Reporter : Saniman
Editor : Prabu